Profil Usaha dan Pola Pembiayaan Usaha Kecil Pengolahan Ikan Kering di Kota Bengkulu
- Penyuluhan mengenai teknis pengolahan dan manajemen usaha yang dilaksanakan secara berkelompok.
- Penyediaan bantuan sarana dan prasarana pengolahan, antara lain: gudang, outlet penjualan, waring, dan para-para untuk penjemuran.
- Pelatihan mengenai teknis pengolahan ikan kering/asin.
Pola pembiayaan usaha produksi ikan kering dapat berasal dari pengusaha sendiri maupun dari kredit bank dengan proporsi yang sangat beragam antar pengusaha. Sumber dana lain berasal dari lembaga Pemerintahan seperti Kementerian Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang disalurkan melalui bank.
Skim kredit yang tersedia pada lokasi usaha antara lain skim Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari BRI Unit, Kredit Usaha Kecil (KUK) dari Bank Mandiri dan Bank Pundi di Kota Bengkulu. Skim KUR dan KUK yang diberikan adalah kredit modal kerja dan atau modal investasi dengan plafond maksimum dapat diputuskan sendiri oleh BRI Unit dengan kisaran Rp 50 juta, sementara dari Bank Mandiri dan Bank Pundi yang dapat diputuskan oleh kantor cabang dengan plafond antara Rp 400 – 500 juta.
Dalam rangka pemberian kredit perorangan, bank melakukan analisis terhadap karakter calon nasabah, kemampuan manajemen, kemampuan keuangan meliputi modal dan laba usaha, aspek teknis, kondisi dan prospek usaha, serta agunan. Suku bunga untuk skim KUR yang diberikan oleh BRI untuk usaha ini berkisar antara 21-24% per tahun dengan jangka waktu kredit satu hingga dua tahun, sedangkan suku bunga dari Bank mandiri dan Bank Pundi adalah sekitar 13% per tahun dengan jangka waktu tiga tahun.
Adapun beberapa prosedur yang harus dipenuhi untuk memperoleh kredit dari bank adalah :
1. Surat pengajuan kredit dari debitur
2. Pengumpulan data (data keuangan, jaminan)
3. Pembuatan proposal
4. Pengajuan ke komite kredit
Beberapa persyaratan lain adalah semua transaksi keuangan dilakukan melalui rekening di bank yang bersangkutan. Biaya administrasi yang ditanggung oleh calon debitur adalah provisi sebesar 1%, biaya administrasi sebesar 1O/oo (permil), biaya pengikatan jaminan, biaya notaris dan biaya resiko. Kriteria yang
menjadi pertimbangan bank dalam melakukan analisis kredit kepada nasabah adalah 5C, yaitu character (watak), capacity (kemampuan), capital (permodalan), collateral (jaminan) dan condition (kondisi).
Selain lembaga perkreditan formal tersebut, sumber pembiayaan yang juga diakses oleh pelaku usaha pengolahan ikan kering adalah lembaga perkreditan non formal yang dilakukan oleh masyarakat setempat atau tetangga wilayah sentra usaha. Sistem perkreditan ini lebih sederhana, tanpa syarat-syarat dan agunan
tertentu, hanya didasarkan pada faktor kepercayaan antara pemilik uang dan nasabahnya. Besarnya pinjaman berkisar antara Rp 100.000,00 – Rp 300.000,00 dengan jangka waktu peminjaman maksimal 40 hari. Adapun bunga pinjaman ditetapkan sebesar Rp 3.000,00 – Rp 5.000,00 per hari, yaitu sebesar 1,8% per 40 hari atau 16,2% per tahun.
Sumber :
Anonymous. 2013. Pola Pembiayaan UMKM Usaha Pengolahan Ikan Kering di Kota Bengkulu. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu. Bengkulu
Dalam rangka pemberian kredit perorangan, bank melakukan analisis terhadap karakter calon nasabah, kemampuan manajemen, kemampuan keuangan meliputi modal dan laba usaha, aspek teknis, kondisi dan prospek usaha, serta agunan. Suku bunga untuk skim KUR yang diberikan oleh BRI untuk usaha ini berkisar antara 21-24% per tahun dengan jangka waktu kredit satu hingga dua tahun, sedangkan suku bunga dari Bank mandiri dan Bank Pundi adalah sekitar 13% per tahun dengan jangka waktu tiga tahun.
Adapun beberapa prosedur yang harus dipenuhi untuk memperoleh kredit dari bank adalah :
1. Surat pengajuan kredit dari debitur
2. Pengumpulan data (data keuangan, jaminan)
3. Pembuatan proposal
4. Pengajuan ke komite kredit
Beberapa persyaratan lain adalah semua transaksi keuangan dilakukan melalui rekening di bank yang bersangkutan. Biaya administrasi yang ditanggung oleh calon debitur adalah provisi sebesar 1%, biaya administrasi sebesar 1O/oo (permil), biaya pengikatan jaminan, biaya notaris dan biaya resiko. Kriteria yang
menjadi pertimbangan bank dalam melakukan analisis kredit kepada nasabah adalah 5C, yaitu character (watak), capacity (kemampuan), capital (permodalan), collateral (jaminan) dan condition (kondisi).
Selain lembaga perkreditan formal tersebut, sumber pembiayaan yang juga diakses oleh pelaku usaha pengolahan ikan kering adalah lembaga perkreditan non formal yang dilakukan oleh masyarakat setempat atau tetangga wilayah sentra usaha. Sistem perkreditan ini lebih sederhana, tanpa syarat-syarat dan agunan
tertentu, hanya didasarkan pada faktor kepercayaan antara pemilik uang dan nasabahnya. Besarnya pinjaman berkisar antara Rp 100.000,00 – Rp 300.000,00 dengan jangka waktu peminjaman maksimal 40 hari. Adapun bunga pinjaman ditetapkan sebesar Rp 3.000,00 – Rp 5.000,00 per hari, yaitu sebesar 1,8% per 40 hari atau 16,2% per tahun.
Sumber :
Anonymous. 2013. Pola Pembiayaan UMKM Usaha Pengolahan Ikan Kering di Kota Bengkulu. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu. Bengkulu
0 komentar:
Posting Komentar